2 Kasus Berbeda Menanti Dito Mahendra di Bareskrim Polri dan KPK
Berita Nasional – Dua kasus pidana menanti Dito Mahendra. Dua kasus yang menanti Dito itu adalah dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Awalnya, Dito hanya berurusan dengan KPK terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dito dalam kasus ini statusnya masih saksi.
Beberapa kali dia pernah mangkir dari panggilan KPK. KPK juga sempat mengultimatum akan menjemput paksa Dito jika dia tidak hadir dalam pemeriksaan.
Hingga akhirnya pada 13 Maret 2023, KPK melakukan penggeledahan di rumah Dito. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senpi.
Senpi itu juga ditemukan di ruang khusus. KPK pun bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri senpi itu.
Polri pun menyatakan sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan KPK saat penggeledahan tidak berizin.
“Dari hasil pendataan di dapat 9 jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (30/3).
Berikut ini rincian sembilan jenis senjata api yang dinyatakan ilegal:
- 1 pucuk Pistol Glock 17
- 1 pucuk Revolver S&W
- 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
- 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
- 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
- 1 pucuk Senapan AK 101
- 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
- 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
- 1 pucuk senapan angin Walther
KPK pun mendalami apakah senpi ini berkaitan dengan TPPU atau tidak. Polri pun memastikan senpi itu tidak berizin.
Kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal itu kini ditangani oleh Bareskrim Polri. Kasusnya sendiri sudah di tingkat penyidikan.
“Hari Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik dan mulai hari ini sudah melakukan langkah langkah penyidikan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/4).
Hari ini, 6 April 2023, Dito Mahendra dipanggil oleh penyidik Polri. Dito akan diperiksa terkait kepemilikan senpi ilegal yang ditemukan KPK.
Senpi Tak Terkait TPPU
Polri juga sudah memastikan bahwa kepemilikan 15 senpi itu tidak berkaitan dengan TPPU. Senjata yang ditemukan KPK ini murni terkait kepemilikan ilegal.
“Tolong dipisahkan temuan KPK dengan hasil tindak pidana KPK. KPK melaksanakan penyidikan terkait TPPU di kasus korupsi. Saat menggeledah sebuah rumah ditemukan senjata, kalau itu berkaitan tipikor atau TPPU KPK, tentu senjata disita KPK. Berarti senjata itu tidak ada kaitannya dengan penanganan di KPK,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (5/4).
Sumber: https://news.detik.com/