Bentuk Pansus DPR Kasus Rp349 Triliun di Kemenkeu Ditolak PDIP
Jakarta – Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembentukan transaksi janggal Rp 349 T di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara tegas ditolak Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto.
Bambang sepakat jika Menko Polhukam Mahfud MD untuk konsolidasi terlebih dahulu mengungkap transaksi janggal Rp 349 T.
“Pak Menko Polhukam inilah yang mesti melakukan audit, namanya juga mengkonsolidasi,” kata Bambang saat rapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (29/3/2023) lalu.
Menurut Bambang, Mahfud dapat merapatkan soal transaksi janggal Rp 349 T dengan PPATK hingga kementerian/lembaga lainnya. Sehingga, Bambang Pacul saat ini tak setuju dengan pansus.
“Jadinya Bambang nggak setuju pansus today. Tapi Bambang memohon, meminta, atau memerintahkan. Ini semua kawan-kawan memakai pin semua, Pak. Karena supaya hak imunitasnya menempel, Pak,” ujarnya.**