Buku Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual Di Luncurkan MA Dan JICA
Britanasional – Diluncurkan buku pedoman penyelesaian perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tentang merek. Hal tersebut dalam rangka memberikan pedoman hukum di bidang HKI khusus tentang merek.
Penyusunan dan peluncuran buku ini merupakan kerja sama Mahkamah Agung dengan JICA (Japan International Cooperation Agency). Prosesi peluncuran dilakukan oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Takdir Rahmadi dan Ambassador-Designate of Japan to the Republic of Indonesia Mr. Masaki Yasusi.
Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin dalam kata pengantar buku tersebut menyatakan penyusunan buku pedoman penyelesaian perkara HKI bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan hakim di seluruh Indonesia terutama di bidang HKI. Ketua MA berharap buku ini dijadikan pedoman bagi para hakim di seluruh Indonesia.
” Khususnya hakim niaga dalam mengadili perkara yang berkaitan dengan HKI, serta menambah wawasan dalam meningkatkan pengetahuan di bidang HKI, khususnya tentang merek,” ujar Syarifuddin, Kamis (11/1/2024).
Hal senada diutarakan oleh Ketua Kamar Pembinaan Takdir Rahmadi, ia menyatakan ” Bahwa kerja sama antara Mahkamah Agung sudah berlangsung sejak 2015. Ejawantah kerja sama tersebut berbentuk short course bagi para hakim yang sudah berkali-kali terlaksana dan penerbitan buku pedoman bagi hakim,” tandasnya di Jakarta.
Menurutnya, salah satu buku yang diterbitkan yaitu seperti buku Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual Buku 1 tentang Merek. Kemudian, terkait buku Pedoman Buku Penyelesaian Perkara Tentang Merek ini, dikatakan Takdir, bahwa buku ini dinilai sangat penting bagi para hakim niaga.
” Karena buku ini bisa dijadikan pedoman dalam menyelesaikan perkara tentang merek. Ia berharap para hakim niaga bisa menjadikan buku ini sebagai referensi dalam menyelesaikan perkara-perkara tentang merek,” jelas Ketua Kamar Pembinaan MA.
Takdir menegaskan buku pedoman yang baru saja diluncurkannya itu menurut dia masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu, ia pun membuka pintu saran dan kritik dari masyarakat dan para hakim khususnya untuk kebaikan buku ini ke depannya.
Dalam kesempatan yang sama, Ambassador-Designate of Japan to the Republic of Indonesia Mr. Masaki Yasusi mengatakan bahwa ia sangat mengapresiasi peluncuran buku pedoman penyelesaian perkara tentang merek ini. Dia mewakili pemerintah Jepang menyampaikan rasa terima kasihnya atas kerja keras semua pihak hingga penyusunan buku ini selesai dan bisa diluncurkan pada hari ini.
Mr. Masaki Yasusi juga menyampaikan rasa bangga dan hormatnya atas kerja sama Indonesia dan Jepang yang telah berjalan kurang lebih selama 20 tahun. Masaki berharap buku ini bermanfaat bagi para hakim niaga dalam penyelesaian perkara yang berkaitan dengan mereka.
Kerjasama kedua negara diharapkan semakin meningkat. Sekedar informasi, buku disusun sejak 2015 ini terdiri dari 93 halaman. Di dalamnya membahas tentang pengertian apa itu merek, fungsi merek, persyaratan pendaftaran merek, jenis sengketa di bidang merek dan lain-lain.
Kegiatan peluncurkan buku pedoman penyelesaian perkara HKI ini dihadiri oleh Ketua Kamar Pengawasan, para hakim agung, para pejabat eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, serta para pejabat Kementerian Hukum dan HAM, para hakim tinggi, para Ketua Pengadilan Negeri Jakarta, dan lain-lain.(Lin)