Heboh Limbah Kimia Kadaluarsa Ditinggal di Pabean! Ditindaklanjuti Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Kuasa Hukum T. Mangaranap Sirait: “Tindak Tegas pembuang Limbah !!”
Britanasional – Heboh kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup atas 7 kontainer bahan kimia berbahaya (hazardous materials) bagi kesehatan, yang telah kedaluwarsa dan ditinggalkan (abandoned) begitu saja oleh importir dan pemilik barang PT. Mitra Utama Makmur di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) milik PT. Transporindo Lima Perkasa tanjung priok, akhirnya ditindak lanjuti oleh Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.
Kuasa hukum pemilik TPS, Dr. T. Mangaranap Sirait SH.MH dari TiMeS Lawfirm., ketika dihubungi redaksi mengkonfirmasi betul sudah turun Tim dari Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLH yang dipimpin M. Lutfi Susanto lengkap membawa petugas laboratorium untuk mengambil sampel di lapangan (21/11/2023), dan dalam pemeriksaan awal Gakkum KLH dilapangan terkonfirmasi bahan kimia tersebut jelas sudah lama kedaluwarsa, karena di karung kemasannya ternyata tertulis hanya dua tahun, sementara berada digudang TPS saja sudah sejak tahun 2020 berarti hingga kini sudah tiga setengah tahun, dengan demikian sudah satu setengah tahun kedaluwarsanya berada di dalam kontainer PT. Container Maritime Activities.
Mangaranap dalam keterangannya juga mewanti-wanti agar jangan ada pihak yang bermain-main atas masalah lingkungan hidup, sebab lingkungan hidup merupakan subjek hukum tersendiri, dan menjadi keperdulian masyarakat global apalagi dengan adanya temuan-temuan penting atas penilaian Ekosistem Millenium (Millenium Ecosystem Assessments) atas dapat terjadinya dampak lingkungan yang tidak linier jika limbah kadaluarsa ditinggalkan tanpa dikelola sesuai ketentuan lingkungan hidup, imbuhnya.
Bersamaan dengan itu Daniel Minggu SH, tim kuasa hukum mengatakan, “Untuk menciptakan efek jera sanksi atas pidana lingkungan hidup baik berupa sanksi denda maupun penjara sangat berat, dan karena masalah ini merupakan isu lingkungan hidup maka kompetensi penegakan hukumnya ada pada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, namun karena lokasinya di Pelabuhan maka atas perkara tersebut telah kami buat laporan informasi ke Polres Pelabuhan, dan nantinya akan kami buat juga laporan pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri jika diperlukan”, tukas Daniel.(jim)