Ibukota Pindah Warga DKI Harus Cetak Ulang e-KTP
Britanasional – Rencana pemindahan ibukota dari Jakarta ke Kalimantan berdampak juga terhadap identitas elektornik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan warga Jakarta harus mencetak ulang e-KTP saat status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dia menjelaskan alasan warga wajib mencetak ulang e-KTP.
“Iya di-print ulang,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono usai memimpin upacara Hari Perhubungan Nasional Pemprov DKI di Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Dia mengatakan akan ada perubahan dalam e-KTP warga Jakarta setelah ibu kota pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Menurutnya, hal itu menjadi penyebab warga harus mencetak ulang e-KTP.
“Iya itu (KTP) kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi darerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas,” ujarnya.
Joko mengatakan pemerintah akan menyiapkkan anggaran tersebut tahun depan. Dia mengatakan RUU DKJ sedang dibahas.
“Ya anggran kita siapkan toh, kan itu tahun depan. Nanti kita akan sosialisasi karena RUU-nya sedang dalam proses penyelesaian,” ujarnya.
Sebelumnya, status Jakarta setelah ibu kota pindah ke IKN mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Rapat internal kabinet ini membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ.
Rapat tersebut digelar pada 12 September 2023 di Istana Merdeka, Jakarta. Sri Mulyani membagikan momen setelah selesai rapat dalam akun Instagram pribadinya.
“Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai hal. Sore ini di Istana Merdeka – berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa menteri – setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta,” tulis Sri Mulyani di Instagramnya, Kamis (14/9).
Sri Mulyani mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ),” tulis Sri Mulyani.
“RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia,” tambahnya.
Selain itu sejumlah administrasi lain tentang kependudukan maupun usaha diyakini juga akan mengalami perubahan.***