Indra Iskandar Sebut DPR Hasilkan 70 UU Sepanjang 2019-2023
Britanasional – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki peran dalam melaksanakan fungsi legislasi untuk menghasilkan undang-undang yang dapat memajukan kepentingan rakyat.
Dari funsi tersebut, hingga kini DPR sudah menghasilkan 70 Undang-Undang (UU) sepanjang 2019-2023. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat mengawali diskusi bertajuk “DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju”, Jumat (25/8/2023) siang.
“Dalam kurun 2019-2023, kami dapat laporkan kepada teman-teman media, itu DPR menghasilkan 70 Undang-Undang,” kata Indra dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.
Namun, Indra tidak menyebutkan 70 UU tersebut seluruhnya.
Ia hanya menjelaskan beberapa UU yang sudah diselesaikan DPR, mulai dari bidang ekonomi hingga politik.
Pertama, UU di bidang ekonomi, yaitu UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Lalu, yang kedua, UU nomor 4 tahun 2023 yaitu tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” ujar Indra.
Selain itu, Indra juga menyebut DPR telah mengesahkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Di bidang politik, Indra mengungkapkan, DPR menyelesaikan pembuatan tiga UU strategis.
“Yaitu UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus (Otonomi Khusus) Papua, UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan ketiga, yaitu empat paket UU tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Papua,” katanya.
Indra lantas mengklaim, semua UU itu telah dihasilkan DPR dengan berbagai persiapan yang matang.
Di sisi lain, ia juga menyebut bahwa DPR sudah memperjuangkan dan mewujudkan aspirasi rakyat melalui lahirnya 70 UU tersebut.
Selain itu menurut Indra, merujuk Pasal 20A UUD 1945, DPR RI memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.(*)
Editor: Jimmy Endey.