Kasus Penganiayaan Oleh 8 Oknum Polri, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 2 Saksi Di Persidangan
Britanasional – Pengadilan Jakarta Timur sidangkan 8 anggota Polda Metro Jaya terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban Dul Kosim meniggal dunia, korban yang di duga merupakan pengedar jaringan narkotika.
Ditangkap atas pengembangan tertangkapnya seorang kurir, korban diduga sebagai kepercayaan bandar tidak mengakui tuduhan tersebut, hingga terjadi penganiayaan oleh para terdakwa.
Saksi Aprianto penyidik dari paminal, menyatakan 7 terdakwa anggota Polisi Polda Metro Jaya, berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, semua turut melakukan penganiaya kecuali terdakwa SH.
Penangkapan yang dilakukan 7 terdakwa membawa korban ke asrama Cilincing untuk di intograsi, kemudian ke Cipinang dibawa ke sebuah gudang.
Selama digudang tersebut tetap tidak mengaku, demikian “ungkap saksi Aprianto dalam penyidikan dan ada memar disekitar mata sesuai visum, korban meninggal akibat penganiayaan dengan benda tumpul kemudian membuang jasad korban ke jurang di Bandung Selatan.
JPU, Pratama Hadi Karsono menjerat para terdakwa ðengan pasal 338 jo. pasal 55 ke 1 KUHP.
Kuasa Hukum terdakwa, Pro. Dr. H. KRH. Hendri Yosodinigrat, SH., MH. Diluar sidang menyatakan, dua saksi yang dihadirkan sebagai pelapor dan saksi penyidik
Tidak melihat peristiwa hanya mendapatkan informasi dari paminal dan hasil penyidikan, tak satupun dialami oleh dirinya sendiri itu namanya testimonium de auditu dimana keterangan saksi diperoleh dari orang lain dan tidak mempunyai nilai sebagai saksi” ujarnya.
Sidang yang menghadirkan 8 terdakwa dipimpin oleh Hakim ketua majelis Gatot Ardian dengan anggota Dony Dortmund dan Rudi Rafli.(Lin)