Kasus Penganiayaan Oleh Oknum Polri Kembali Disidangkan di PN Jakarta Timur
Britanasional – Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam agenda saksi meringankan untuk 8 orang terdakwa, oleh penasehat hukum Prof. Dr. H.KRH. Hendri Yosodiningrat, SH., MH. Dan Rekan. Hadirkan 3 saksi.
Salah satu saksi Mukimah istri dari korban Dul Kosim meninggal karena penganiayaan oleh 7 orang oknum anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu dimana jenasahnya dibuang di jurang Cimahi, Jawa Barat. Mengaku kalau suaminya beberapa tahun belakangan kerja serabutan.
Saksi Mukimah, mengaku dipersidangan
Kenal dengan para terdakwa setelah kejadian ditangkapnya korban dan melakukan pengeledahan dirumahnya.
Dua minggu setelah kejadian korban Dul Kosim meninggal, perwakilan keluarga para terdakwa mendatangi rumahnya mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Dul Kosim dalam periksaan tugas terkait dugaan peredaran narkotika, mereka minta maaf dan ngobrol kita pun saling memaafkan “ujar Mukimah.
Serta menerima uang kompensasi sebesar Rp.2 juta perbulan untuk jajan dan uang sekolah anak sejak september 2023 sampai Maret 2024. Uang tersebut diberikan oleh keluarga 7 terdakwa selain terdakwa AKP. Suhartono yang merekayasa meninggalnya korban karena lakantas.
Mukimah istri Dul Kosim mengaku di persidangan, sehari setelah suaminya meninggal diundang datang ke Polda Metro Jaya oleh seorang Pejabat disana, di jemput di Bandara setelah tiba dari Madura, menerima dana konpensasi kematian suaminya sebesar Rp.150 juta untuk istri dan kedua anaknya, Rp.100 juta buat orangtua Dul Kosim, serta menanda tangani surat perjanjian damai, bahwa sana tidak akan menuntut soal kematian korban sebagai suami dan anak.
Saat pemberian santunan tersebut ada sesi foto dan tanda tangani perjanjian berdamai.
Dua orang saksi lainnya Agus Gultom anggota Kepolisian dengan Nur Octaviani istri muda AKP. Suhartono.
Dakwaan JPU, Pratama Hadi Karsono terhadap 8 orang terdakwa, dengan pasal pertama kesatu 338 jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Hakim Ketua Majelis Gatot Ardian dengan anggota Dony Dortmund dan Rudi Rafli Siregar tunda sidang sampai hari Jumat 15 Maret 2024.(Lin)