Kasus Penipuan Investasi Gula Kristal Di Hukum Satu Tahun Penjara
Britanasional – Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Timur Hari Senin 23/10 /2023 menjatuhkan hukuman Satu Tahun terhadap terhadap terdakwa Yunita Herawati.
Jaksa penuntut umum Wiwin Widiastuti Suparno yang menjerat terdakwa dengan pasal 378 KUHPidana dengan tuntutan satu tahun enam bulan.
Meminta kepada ketua majelis hakim Said Husen, dengan anggota Abdul Rofik dan Riyono, untuk penangguhan tahanan kota atas dirinya oleh majelis hakim di kabulkan dan terdakwa Yunita Herawati pun dapat menghirup udara diluar penjara.
Kronologis perkara penipuan dengan register No. 573/Pid.B/2023/ PN JKT. TIm.
Terdakwa menawarkan kerja sama investasi gula kristal rafinasi senilai Rp. 805.000.000. EI sebagai pelapor pada awalnya tidak yakin. Sekitar 27 April 2021 terdakwa tawarkan kerja sama dengan menyakinkan korban EI dengan PO nomor: 005/PO/V/2020 tanggal 22 April 2021 yang dikeluarkan CV. Sukses Abadi
Dengan keuntungan 50% dengan tempo 50 hari. Terdakwa mengaku sudah pengalaman dengan bisnis gula dengan profit yang sangat bagus dan mengaku punya pabrik di Banjarnegara terdakwa dan EI sepakat dengan membuat perjanjian serta memberi jaminan berupa cek giro, pada saat jatuh tempo cek tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup. Sementara pabrik gula yang disebut milik terdakwa sudah lama tidak digunakan, korban EI. Seorang pengusaha yang rugi ratusan juta rupiah.
Diluar persidangan EI. selaku korban menyatakan kalau dirinya telah menyurati Bawas MA dan Jamwas Kejaksaan Agung terkait perkara yang dilaporkannya karena merasa tidak adil terdakwa hanya di hukum satu tahun.
Dua perkara yang dijerat dengan pasal 378 KUHPidana mengenai penipuan dengan majelis yang sama diatas, empat terdakwanya Handoko cs dan Bambang Sodomo juga di kabulkan tahanan kota.(Paulina)