Kejari Jaktim Musnahkan Babuk Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Britanasional – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) musnahkan barang bukti (Babuk) tindak pidana narkotika. Pemusnahan ribuan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur Imran SH MH menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut rutin tiap tahun dilakukan oleh pihaknya. Ia pun mengatakan, pemusnahan barang bukti disaksikan oleh berbagai pihak terkait.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari tugas Jaksa selaku eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang sudah inkhracht.
Kejari Jaktim berharap pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di pelataran Kejari Jaktim ini menurut dia jaksa eksekutor telah menyelesaikan penanganan perkara secara komprehensif. Sehingga, kepastian status barang bukti jelas.
” Ini adalah kegiatan rutin Kejaksaan yang harus sama-sama kita awasi, karena banyak yang kita musnahkan ini terkait dengan narkotika psikotropika yang perlu sama-sama kita awasi,” ujar Imran, Senin (27/11/2023).
Imran menambahkan, perkara tindak pidana narkotika merupakan kejahatan ekstra ordinary. Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkoba ini dibutuhkan pengawasan bersama. Kala itu, pihaknya memusnahkan sebanyak 82 perkara dari barang bukti narkotika.
Lebih dari itu, daun ganja kering serta tembakau sintetis seberat 7,5 kilogram, dan sabu-sabu seberat 0,58 kilogram dimusnahkan dengan cara di bakar. Kemudian, barang bukti narkoba lainnya berupa pil ekstasi 356 butir, dan serbuk bahan pembuat ekstasi seberat 4,9 kilogram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu di blender.
” Karena kejahatan yang luar biasa ekstra ordinary crime saya rasa begitu,” Kajari Jaktim, Imran.
Diketahui, pemusnahan berbagai barang bukti lainnya seperti perangkat elektronik yakni handphone dan obat-obatan tanpa ijin edar dihancurkan dengan cara digilas menggunakan mobil wales dengan tujuan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Dua juta lebih rokok kemasan ilegal tanpa dilengkapi pita cukai pun dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator hingga hangus. Pemusnahan barang bukti di Kejari Jaktim dihadiri sejumlah jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) di Jakarta Timur.(Lin)