Kolintang Resmi Diakui Sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO
Britanasional – Paraguay, Kolintang yang merupakan alat musik tradisional khas Minahasa, Sulawesi Utara, secara resmi telah diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya tak benda atau Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity. Hal tersebut diumumkan dalam sidang ke-19 the Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage yang digelar di Paraguay pada Kamis (5/12/2024).
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi atas pencapaian ini.”Kolintang bukan sekadar alat musik, melainkan simbol harmoni, persatuan, dan kreativitas masyarakat Indonesia. Pengakuan ini adalah bukti komitmen kita bersama dalam melestarikan kekayaan budaya bangsa,” ujar Fadli Zon dalam pidatonya secara virtual.
Pengakuan ini pun mencerminkan nilai lintas budaya yang dimiliki Kolintang dengan Balafon, alat musik tradisional yang berasal dari Mali, Burkina Faso, dan Côte d’Ivoire di Afrika Barat. Hal tersebut menjadi bukti bahwa musik tradisional mampu menjembatani perbedaan geografis dan budaya.
“Meski berasal dari tradisi yang berbeda, Kolintang dan Balafon menunjukkan bahwa musik adalah bahasa universal yang dapat menyatukan kita dalam ritme dan kreativitas bersama di tengah perbedaan,” tambahnya.
Fadli Zon juga menyampaikan rasa hormat dan bangga kepada seluruh komunitas Kolintang di Indonesia, mulai dari musisi, pengrajin, hingga praktisi budaya yang selama ini telah bekerja keras menjaga keberlanjutan alat musik ini.
“Kami berterima kasih atas dedikasi Anda semua dalam memastikan Kolintang tetap hidup dan terus menginspirasi generasi mendatang,” ujarnya.
Pengakuan oleh UNESCO ini juga membawa tanggung jawab besar untuk terus melestarikan dan mempromosikan Kolintang di kancah nasional maupun internasional. Fadli Zon menekankan bahwa warisan budaya ini harus menjadi jembatan dialog antarbudaya dan penghubung antara generasi.
“Kami berharap pengakuan ini dapat meningkatkan kesadaran global akan pentingnya warisan budaya tak benda, serta mempererat kerja sama lintas negara dalam upaya pelestarian Kolintang dan Balafon,” ungkapnya.
Pengakuan Kolintang mencakup lima domain penting Warisan Budaya Takbenda: tradisi lisan, seni pertunjukan, praktik sosial dan ritual, pengetahuan ekologis, dan kerajinan tradisional.
Lebih dari itu, Kolintang diharapkan menjadi katalisator perubahan yang mampu melampaui batas geografis, budaya, dan bahasa, serta mendukung pencapaian Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan.
“Kementerian Kebudayaan siap mendukung dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pemajuan, pengembangan, dan pembinaan kebudayaan, khususnya dalam konteks Warisan Budaya Takbenda, serta mendorong ekosistem kebudayaan yang inklusif,” tutup Fadli Zon.
Ketua Umum Yayasan Institut Seni Budaya Sulawesi Utara Dr Benny Jozua Mamoto menyambut antusias atas pengakuan UNESCO terhadap alat musik tradisional Kolintang. Menurutnya dengan pengakuan internasional tersebut, pelestarian seni budaya tradisional Sulawesi Utara akan tetap terjaga serta mampu diwariskan kepada generasi penerus dimasa mendatang.
Benny Mamoto sendiri merupakan sosok pelestari budaya daerah Sulawesi Utara. Hal tersebut dibuktikan dengan berbagai prestasi baik lokal hingga dunia dalam upaya melestarikan seni dan budaya daerah. Khusus alat musik kolintang saja, Benny juga sempat meraih rekor MURI untuk Pemain Kolintang Terbanyak pada tahun 2017 serta Guiness Record untuk Kolintang Terbesar di Dunia.**
Penulis: Jimmy Endey