Kota Bekasi Ungguli DKI Jakarta, Berikut 10 Daerah UMK Tertinggi Se-Indonesia Diterapkan 1 Januari 2024
Britanasional – Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) adalah upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota. UMK 2024 sudah diumumkan secara resmi oleh gubernur atau Pj gubernur masing-masing provinsi pada Kamis (30/11/2023).
Diketahui, 10 besar daerah dengan UMK 2024 tertinggi se-Indonesia semuanya berada di Pulau Jawa. Sementara, tiga kabupaten atau kota dari Jawa Barat menempati posisi teratas daerah dengan UMK 2024 tertinggi di Indonesia. Ketiga daerah tersebut adalah Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi. UMK di tiga daerah tersebut bahkan mengalahkah upah minimum Ibu Kota DKI Jakarta. Sebagai informasi, penyesuaian UMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Berikut daftar 10 UMK 2024 tertinggi se-Indonesia:
– Kota Bekasi : Rp 5.343.430
– Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
– Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
– DKI Jakarta: Rp 5.067.381
– Kota Depok: Rp 4.878.612
– Kota Cilegon: Rp 4.815.102
– Kota Bogor: Rp 4.813.988
– Kota Tangerang: Rp 4.760.289
– Kota Surabaya: Rp 4.725.479
– Kota Tangerang Selatan: Rp 4.670.791
Sementara itu, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah menjadi daerah dengan UMK 2024 terendah se-Indonesia yakni ditetapkan sebesar 2.038.005.
Perlu diketahui, besaran UMK ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2024, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang diberikan. Jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Nominal UMP ditetapkan oleh gubernur yang penghitungannya dilakukan oleh Dewan Pengupah Provinsi. Setelah dihitung, hasilnya akan diserahkan kepada gubernur melalui dinas terkait. UMP nantinya berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi.
Di sisi lain, UMK juga ditetapkan oleh gubernur dan besaran nominalnya bisa lebih tinggi daripada UMP. Namun, nominal UMK pertama-tama dihitung dan diajukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota kepada bupati atau walikota yang selanjutnya diserahkan kepada gubernur. Apabila bupati atau walikota tak mengajukan UMK, maka nominalnya sesuai UMP yang ditetapkan.
Tinggal penerapannya kedepan butuh pengawasan intensif oleh pemerintah baik kabupaten/kota maupun provinsi. Disinyalir pada prakteknya masih banyak perusahaan belum menerapkan hal tersebut dengan berbagai dalih. Pekerjapun seringkali diam karena terancam bakal dilakukan pemutusan hubungan kerja.***