Lewat Kuasa Hukum, Terdakwa Sampaikan Nota Keberatan Atas Dakwaan JPU di PN Jakarta Timur
Britanasional – Penasehat hukum Royal Rajagukguk dari kantor ELNOYA And Partners ajukan nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Margareth, SH atas dakwaan melanggar pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana.
Ada pun keberatan yang disampaikan, mengenai kewenangan relatif, untuk menentukan kewenangan mengadili setiap tindak pidana yang terjadi sesuai dengan pasal 84 ayat 1-2 UU No.8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Dimana Jpu tidak menjelaskan dimana tempat kejadian tindak pidana yang didakwakan terjadi.
Surat dakwaan pertama dan kedua JPU formulasikan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau rangkaian kebohongan supaya memberi hutang maupun memiliki kepunyaan orang lain.
Jika dicermati secara seksama dakwaan JPU kontradiktif, uraian surat dakwaan justru mengambarkan sengketa timbul karena hubungan keperdataan, bukan peristiwa tindak pidana.
Dimana pelapor memberi pinjaman sejumlah uang untuk modal kerja kepada terdakwa, telah dilakukan pembagian keuntungan beberapa kali melalui transfer kerekening pelapor. Dengan terjadinya pandemi 19 terdakwa tidak dapat memberi keuntungan sesuai dengan perjanjian.
Penasehat hukum terdakwa Royal Rajagukguk supaya ketua Majelis Hakim M Djohan Arifin, SH. dengan anggota Ardi, SH. Dan Tri Yuliyani, SH.
Berkenan mengabulkan nota keberatan untuk seluruhnya, menyatakan Pengadilan Jakarta Timur tidak berwenang mengadili dan memutus aquo, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, serta tidak melanjutkan persidangan, dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan serta memulihkan nama baik terdakwa.
Nota keberatan dibacakan oleh tim penasehat hukum Hendry Noya, SH.,MH, Haposan Lumban Gaol, SH. Samang Talaohu, SH. Linda Rahmasari Simatupang, SH..(Lin)