Marak PHK, Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Melonjak 23.562%
Berita Nasional – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mencatat jumlah klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per Februari 2022 naik 23.562% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini bersamaan dengan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di startup dan industri tekstil.
Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan klaim JKP yang telah diberikan per Februari 2023 mencapai Rp 35,6 miliar. Jumlah itu melonjak drastis jika dibandingkan Februari 2022 yang nilainya Rp 150 juta.
“Klaim JKP Rp 35,6 miliar per Februari 2023, dibandingkan dengan Februari 2022 itu Rp 150 juta. Jauh sekali naiknya, presentasenya mengerikan 23.562%,” kata Oni dalam media gathering di DoubleTree by Hilton Hotel, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Tak hanya itu, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) juga meningkat 9,57%. Sampai Februari 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan Rp 7,5 triliun, naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 6,8 triliun.
Menurut Oni, angka itu memperlihatkan bahwa pihaknya hadir dengan cepat tanggap untuk memberikan jaminan kepada korban PHK dengan tetap memenuhi persyaratan. Pencairannya juga disebut tidak memerlukan waktu lama.
“Kalau JKP ini kita kurang dari seminggu sudah cair sih sebetulnya. Proses yang lainnya kan itu dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk dapat pelatihan, bukti PHK dan lain-lain. Kalau kita sebetulnya asal persyaratan sudah lengkap, itu bisa cepat dari 5 hari kerja selesai,” bebernya.
Manfaat JKP sendiri berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Dengan demikian pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat PHK seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat 45% dari upah/bulan untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah/bulan untuk 3 bulan berikutnya.
Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan:
- Untuk Bulan Pertama
– Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id
– Pilih menu “Ajukan Klaim” di portal Siap Kerja
– Lengkapi data pribadi seperti nomor rekening dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) di portal Siap Kerja
– Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
– Setelah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP dan sukses, manfaat berupa uang tunai akan masuk ke rekening Anda
- Untuk Bulan Kedua-Keenam
– Lakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id
– Peserta melamar pekerjaan minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara
– Peserta mengikuti konseling dan mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80%
– Ajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja.
Sumber: https://finance.detik.com/