Masa Penahanan Segera Berakhir, Hakim Desak JPU Bacakan Tuntutan Dua Terdakwa FIN 888
Britanasional – Kasus investasi bodong FIN 888 kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim yang diketuai Yuli Effendi SH MHum meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian SH agar membacakan tuntutan terhadap terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra. Pasalnya, batas waktu masa penahanan kedua terdakwa tersebut akan berakhir.
“Tuntutan Selasa pekan depan ya Bu jaksa,” kata Ketua Majelis Hakim Yuli Effendi usai persidangan yang telah berlangsung beberapa pekan.
JPU Melda Siagian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menyanggupi permintaan majelis hakim tersebut. “Akan kami usahakan Yang Mulia,” kata Melda Siagian.
Kedua terdakwa dalam keterangannya mengakui perbuatan sebagaimana sebagian dari dakwaan JPU. Terdakwa Peterfi Sufandri mengakui telah memperoleh hasil dari FIN 888 sebanyak Rp 5,2 miliar. Uang itu dipergunakan untuk membiayai kuliah anaknya dan berbagai keperluan keluarganya. “Sisanya Rp 1,3 miliar telah disita penyidik sebagai barang bukti dalam perkara ini,” kata Peterfi.
Terdakwa mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk menyelamatkan uang investor atau nasabah, tepatnya para korban. Hal itu dikarenakan sebelumnya uang para korban dikirimkan ke Singapura. “Begitu FIN 888 di Singapura bermasalah ke sejumlah negara, termasuk Indonesia, juga stop. Uang menjadi tidak bisa ditarik,” katanya.
Sedangkan terdakwa Carry Chandra mengaku beberapa kali melakukan zoom meeting soal FIN 888. Bahkan juga memberikan penjelasan mengenai FIN 888 di group WA. Dia mengaku ada yang tertarik berinvestasi di FIN 888 setelah diberi gambaran. Hanya saja, katanya, apa yang dijelaskannya sesuai yang tercatat di FIN 888 Singapura dalam bahasa Inggris.
Dia menyesal atas keterlibatannya itu yang akhirnya menjadikannya sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. “Saya menyesal Yang Mulia,” katanya.
Para korban FIN 888 mengapresiasi upaya JPU dan majelis hakim sehingga terdakwa Peterfi mengakui perbuatannya.
Melalui penasihat hukum para korban, Oktavianus Setiawan SH, C.Med CMLC, Crip,, berharap JPU dan majelis hakim menjadikan kasus yang sudah-sudah terkait investasi bodong menjadi acuan, karena polanya sama dan juga vonisnya. Antara lain Fahrenheit, Indra Kenz Binomo, dan bahkan Viral Blast yang prosesnya sudah inkracht dan pelaku di vonis 10 tahun penjara dan sitaan dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
Kedua terdakwa dikehendaki para korban dituntut maksimal dan kemudian dijatuhi hukuman maksimal pula oleh majelis hakim.
“Para korban berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang sudah berpihak terhadap para korban selama ini sehingga bisa terungkap fakta yang sebenarnya merugikan mereka,” tukas Oktavianus Setiawan.
Sementara itu, para korban yang rata-rata lanjut usia menyesalkan sikap simpatisan terdakwa yang dinilai sangat tidak menunjukan empati terhadap para korban yang telah dirugikan dalam kasus tersebut miliaran rupiah.
“Mereka itu menunjukan sikap mengganggu, mengusik bahkan mentertawakan kami para korban. Tidak ada sama sekali rasa empatinya dengan penderitaan para korban, nanti baru tahu rasa mereka kalau orangtuanya menjadi korban investasi bodong,” ujar salah seorang korban yang sudah lanjut usianya.
Oktavianus Setiawan SH, C.Med CMLC, Crip, selaku kuasa hukum para korban, yang juga sebagai saksi dalam perkara trading fin888 menyampaikan, bahwa korban perkara trading fin888 sebanyak 450 korban seluruh Indonesia, kerugian ditaksir 1 triliun rupiah, dengan nilai kerugian per orang berbeda beda.***