Novel Baswedan Bicara Pegawai KPK Mogok Kerja: Dewas Harus Tegas ke Firli
Berita Nasional – Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, ikut angkat bicara mengenai isu adanya mogok kerja di kalangan pegawai KPK, khususnya pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri buntut pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Novel pun meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK bersikap tegas kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
“Rasanya selama Firli Bahuri menjadi Pimpinan akan terus berbuat masalah. Solusinya Dewas mesti bisa melaksanakan tugasnya dengan benar. Yang sebelumnya Dewas terlalu permisif dengan masalah Pimpinan KPK,” kata Novel saat dihubungi, Kamis (6/4/2023).
Novel merujuk sejumlah kasus dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan pimpinan KPK. Kasus itu mulai dari dugaan gratifikasi tiket dan fasilitas mantan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar hingga kasus dugaan gratifikasi helikopter yang melibatkan Firli.
Dia menilai Dewas tidak bersikap tegas dalam penuntasan kasus tersebut. Novel menilai sikap permisif Dewas itu menjadi alasan kasus-kasus dugaan pelanggaran etik berulang di KPK selama kepemimpinan Firl Bahuri.
“Bila Firli tidak pernah dihukum karena perbuatannya, maka jangan heran bila Firli terus saja melakukan pelanggaran, arogan dan berbuat sewenang-wenang,” terang Novel.
Firli Diminta Turunkan Ego
Hal senada juga disampaikan oleh mantan pegawai KPK Hotman Tambunan. Dia mengaku mendengar adanya protes dari PNYD Polri di KPK buntut pencopotan Endar.
“Kita juga mendengar bahwa teman-teman pegawai negeri yang dipekerjakan yang dari kepolisian menanyakan pencopotan Brigjen Endar ini. Dan itu wajar, level direktur saja diperlakukan Firli seperti itu sewenang-wenang, apalagi mereka yang karenq masih muda masih di level fungsional. Jadi wajar mereka mempertanyakan,” terang Hotman.
Hotman meminta Firli menurunkan egonya dalam kasus Endar. Dia pun mempertanyakan urgensi KPK dalam mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
“Sudahlah, Firli jangan terlalu mengedepankan egonya dan merasa paling bisa ngatur-ngatur sesukanya. Lantik lagi saja Brigjend Endar untuk posisi Dirlik KPK. Coba kita lihat, apa sih urgensinya Brigjend Endar dikembalikan? Yang ganti posisi Plt, posisi sementara, Brigjend Endar nggak ada langgar kode etik sebagaimana disebut Ketua Dewas,” terang Hotman.
Dia menambahkan ada aturan yang juga dilanggar pimpinan KPK dalam proses pencopotan Endar.
“Jika disebut masa tugas berakhir tanggal 31 Maret 2023, buktinya Kapolri telah perpanjang sejak tanggal 29 Maret 2023. Terus apa urgensinya? Lagi pula di peraturan KPK sendiri disebut pegawai yang dipekerjakan dipulangkan ke instansi awal jika melakukan pelanggaran disiplin berat. Itu kan dilanggar sendiri oleh Firli jika ngotot ganti Brigjend Endar,” katanya.
Isu Mogok Kerja di KPK
Lingkup internal KPK bergejolak buntut pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari kursi Direktur Penyelidikan. Para pegawai KPK, terutama mereka yang termasuk pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri, menyuarakan protes.
Dari sumber detikcom, diketahui bahwa para pegawai KPK itu tidak berada di tempat. Mereka sebelumnya telah mengisi presensi terus meninggalkan ruang kerjanya. Sebagian besar mereka bekerja di Lantai 9 Gedung Merah Putih yang menjadi ruang bagi para penyidik serta lantai 11, ruang kerja penyelidik.
Kabar Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya menepis anggapan bahwa pegawai KPK melakukan mogok kerja. Dia menegaskan KPK bekerja seperti biasa.
“Penyidikan bekerja seperti biasa,” ujar Ali kepada wartawan.
Sumber: https://news.detik.com/