Pasangan Suami Istri Jadi Pesakitan Atas Laporan Menantunya
Britanasional – Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sidangkan Perkara mengenai keterangan palsu di bawah Sumpah Pasal 242 ayat 1KUHPid. Dengan terdakwa pasangan suami istri Ngadino 65 tahun dan Poniem 58 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Ari Meilando SH. Hadirkan 3 orang saksi untuk di dengar keterangannya.
Saksi Andri yang melaporkan kedua mertuanya atas dugaan keterangan palsu di bawah sumpah terkait gugatan cerai suaminya Santoso, di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Gugatan cerai yang disepakati pelapor dan suaminya, secara verstek ( tidak di hadiri tergugat ) menjadikan kedua terdakwa sebagai saksi atas perceraian pelapor.
Menantunya Andri setelah membaca isi putusan Pn. Agama JakTim mengenai kesaksian kedua terdakwa yang menyatakan di bawah sumpah bahwa keduanya masih tinggal bersama satu atap padahal pelapor sudah tinggal di rumah orangtuanya.
Santoso Anak kandung kedua terdakwa, di sumpah sebagai saksi dalam persidangan menyatakan kalau perceraian dengan istrinya sudah disepakati dan kedua orangtuanya jadi saksi di persidangan,untuk mempercepat proses putusan perceraian.
Ketua Majelis Hakim Nyoman Suharta SH, MH. beserta anggota Heru Kuncoro, SH, MH. dan Aimafni Arli, SH, MH mengingatkan kedua saksi mantan suami istri tersebut yang menjadikan orangtua jadi pesakitan, sidang ditunda sepekan untuk pemeriksaan kedua terdakwa.(Paulin)