Pasutri Usia Lanjut Di Tuntut 6 Bulan Penjara
Britanasional – Pasangan Suami Istri Ngadino dan Poniyem di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum 6 Bulan Penjara di kurangi masa tahanan, atas perbuatan Melawan Hukum Memberi Keterangan Palsu di atas sumpah melanggar pasal 242 ayat 1 KUHP.
Hal yang meringankan kedua terdakwa sudah berusia lanjut dan selama di persidangan sopan serta koferatif.
Kedua terdakwa dilaporkan oleh mantan menantunya, terkait perkara perceraian anak dan mantu di Pn. agama Jak tim. Dimana keduanya jadi saksi dalam perkara tersebut.
Hakim Ketua majelis Nyoman Suharta beserta anggota Heru Kuncoro dan Aimafni
Memberi waktu 1 minggu kepada Suryadi Penasehat hukum tetdakwa untuk melakukan pembelaan atau pledoi.
Diluar persidangan Ngadino menangis menuntun Poniyem istrinya dengan tongkat karena menderita diabetes,
“Saya nga sangka bakal seperti ini disuruh tanda tangan, saya tanda tangan.Eee..malah jadi terdakwa, kasian istri saya udah sakit- sakitan, tiap hari harus konsumsi obat, jalan saja uda susah demikian “ujarnya.(Lin)