Pemilik Kartu BPJS KIS Bisa Jadi Penerima Bansos Rp 600 Ribu,Apa Syaratnya?
Britanasional – Bagi Anda yang memiliki kartu BPJS Kesehatan berhak mendapatkan Bansos PKH 2023 dan bisa dapat Rp 600 ribu.
Bansos untuk pemilik kartu BPJS Kesehatan termasuk di dalam program unggulan pemerintah yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS). Melansir Bangkapos.com, pada tahun 2023, pemilik kartu KIS hukumnya wajib mendapat segala jenis bansos. Dengan begitu, bagi pemilik KIS perlu mengetahui cara cek bantuan dari kartu tersebut.
Berikut cara pengecekan, untuk mengetahui apakah mendapatkan bantuan dari pemerintah atau tidak. Dengan begitu, Anda harus tahu betapa pentingnya bagi anda untuk mengetahui penjelasan mengenai KIS supaya bisa semakin mengenal manfaat yang ditawarkan pemerintah melalui kartu tersebut.
Kartu Indonesia Sehat merupakan kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola pihak BPJS Kesehatan.
Seperti yang diketahui, kartu KIS ini awalnya dojadikan sebagai salah satu program kampanye Joko Widodo ketika mencalonkan diri dalam pemilu Presiden Republik Indonesia pada tahun 2014 lalu Maka, program kartu KIS ini dijadikan sebagai salah satu caranya dalam memberikan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Namun, saat ini kartu KIS merupakan program perluasan anggota JKN yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, juga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang belum terdaftar sebagai peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI). Perubahan tersebut terjadi sejak tahun 2015. Kartu ini ditetapkan sebagai identitas peserta JKN, bukan lagi sebagai kartu rakyat miskin.
Namun, BPJS mengartikan KIS sebagai bagian dari program JKN Sistem Jaminan Sosial nasional (SJSN), khususnya bagi warga miskin yang tidak mampu membayar iuran, sehingga disubsidi oleh pemerintah. Adapun mekanisme layanan ini adalah menggunakan sistem tujukan berjenjang atas indikasi perawatan. Kartu KIS juga merupakan kartu identitas. Sementara untuk program bantuannya disebut dengan JKN KIS. Jenis bantuan kesehatan ini diberikan kepada masyarakat dengan berlandaskan aturan resmi.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Program ini dikelola dan dijalankan oleh BPJS Kesehatan. Pihak BPJS berwenang dalam menerbitkan KIS untuk semua program JKN termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), askes, serta JKN BPJS Kesehatan. Namun, penerima sebelumnya harus memenuhi persyaratan dan ketentuan berikut ini di antaranya
Agar para pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan bisa menjadi penerima dari Bansos yang berjumlah Rp 600 ribu. Seperti yang di ketahui, saat ini Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3.
Para Peserta KIS harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau kementrian sosial dan kartunya berstatus dalam keadaan aktif. Bagi pengguna kartu KIS yang aktif minimal 6 bulan dengan perajuan dari APBN berhak mendapatkan bansos tersebut. Kepada pemilik kartu KIS yang belum terdaftar di DTKS, bisa mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi usul-sanggah atau laman ini dtks.kemensos.go.id.
Namun apabila para peserta kesulitan anda memiliki Alternatif lainnya seperti dengan mengajukan secara offline ke pihak desa atau kelurahan di area tempat tinggal. Persyaratan dokumen yang harus dibawa meliputi Kartu Keluarga, KTP yang telah online di dukcapil, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Kriteria penerima dan jumlah bantuan
- Lansia dan Disabilitas: Rp 600.000 per tahap Rp 2.400.000 per tahun.
- Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun: Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun).
- Bagi anak usia sekolah SD: Rp 225.000, SMP: Rp 375.000, SMA: Rp 500.000.
Bansos tersebut akan dicairkan melalui kantor pos untuk 83 kabupaten atau kota.
Berdasarkan informasi sebelumnya dari Tribunpontianak.co.id Saat ini pencairan bantuan PKH tahap 3 sudah dimulai sejak Juli di wilayah Sumatera Selatan dan akan berlangsung hingga September untuk seluruh Indonesia. Cara untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima, pemegang KIS BPJS Kesehatan dapat melakukan pengecekan. Namun bagi para peserta selalu tetap berhati-hati dan pastikan informasi yang anda dapatkan sah. Sebabnya semua informasi tentang bantuan sosial hanya bisa diakses lewat laman cekbansos.kemensos.go.id.
Demikian tadi informasi tentang cara mendapatkan Bansos dengan terlebih dahulu menjadi bagian penerima kartu KIS BPJS Kesehatan.
Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat.