PN Jakarta Timur Sidangkan 8 Anggota Polda Metro Jaya Secara Daring
Britanasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pratama Hadi Karsono bacakan dakwaan terhadap 8 orang anggota polisi Polda Metro Jaya, terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban Dul Kosim meninggal dunia.
Korban warga kelurahan Tugu Utara Koja, Jakarta Utara. Yang ditemukan Cirangrang desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipat, Kabupaten Bandung Barat. Senin 24/7/2023. Diduga terlibat peredaran narkoba.
Dakwaan JPU terhadap 8 orang terdakwa AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP dan FR ,terdiri dari lima berkas, dengan pasal pertama kesatu 338 jo pasl 55 ayat ke 1 KUHP atau kedua pasl 335 ayat (1) jo ayat (2) 55 ayat 1ke 1 KUHP atau ketiga 333 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau keempat 351 ayat (1) jo ayat (3) jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan kedua 170 ayat (2) jo 55 ayat 1 ke 1 dan ketiga 181 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
7 Terdakwa di dampingi oleh kuasa hukum dari kantor Hukum Prof. Dr. H. KRH. Hendri Yosodiningrat, SH.,MH.
Sidang yang berlangsung secara daring (dalam jaringan atau online, dipimpin oleh Ketua Majelis Gatot Ardian dengan anggota Dony Dortmund dan Rudi Rafli Siregar menunda persidangan sepekan untuk mendengar keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum.(Lin)