PT Damai Putra Group Digugat Terkait Pengambilan Uang Muka Rumah di PN Cikarang
Britanasional – Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilakukan PT Kirana Damai Putra yang merupakan bagian dari PT Damai Putra Group. Perusahaan pengembang perumahan ini digugat konsumen di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Senin (25/9/2023).
Berawal dari rencana pembelian 1 (satu) unit rumah di Cluster Asera Nishi Kota Harapan Indah. Reky Y Rompis, warga Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur menggugat PT Kirana Damai Putra Grup lantaran uang muka yang diberikan senilai Rp 133,9 juta tidak dapat dikembalikan dengan dalih telah mengundurkan diri.
Kuasa Hukum Penggugat Polma Tua P. Lumbantoruan, S.H., menyampaikan bahwa gugatan perdata saat ini sedang memasuki proses persidangan di PN Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat, setelah sebelumnya melewati sidang mediasi.
“Sebelumnya kami telah mengajukan sidang mediasi. Namun tidak ada titik temu sehingga dilanjutkan dengan persidangan yang mulai berlangsung saat ini Senin, 25 September 2023,” papar Polma Lumbantoruan.
Majelis Hakim yang terdiri dari Yudha Dinata selaku Ketua beserta anggotanya Maria Krista Ulina Ginting S.H, M.Kn. dan Tommy Febriansyah Putra S.H., M.H., membuka persidangan yang dihadiri para kuasa hukum kedua belah pihak.
Ketua Majelis Hakim Yudha Dinata menyampaikan jadwal persidangan secara rutin pada Oktober 2023 mulai dari pembacaan penggugat, jawaban tergugat hingga replik dan duplik.
Usai sidang Kuasa Hukum penggugat Polma Lumbantoruan mennyampaikan bahwa kliennya merasa tertipu atas hal yang dilakukan tergugat PT Damai Putra Group.
Namun saat disinggung untuk melaporkan dugaan penipuan, Polma Lumbantoruan masih akan berkonsultasi lagi dengan kliennya untuk melakukan pelaporan dugaan penipuan tersebut.***