Sikap MA Atas Kegaduhan di Ruang Sidang PN Jakarta Utara Antara Razman Nasution dan Hotman Paris
Britanasional – Jakarta, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan pernyataan atas kegaduhan dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Hotman Paris Hutapea dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 6 Februari 2025.
Dalam keterangan tertulis, Juru Bicara MA, Yanto menjelaskan bahwa MA siap memberikan sanksi kepada pelaku-pelaku kegaduhan tersebut.
Yanto memaparkan tujuh poin tanggapan atas insiden tersebut, salah satunya pemberian sanksi itu sendiri.
Berikut 7 poin kecaman MA terhadap Razman Nasution dan tim kuasa hukumnya, dikutip Senin (10/2/2025):
1. MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court).
2. MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik.
3. MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan.
4. Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu.
5. Terkait hak undur diri Hakim dari mengadili perkara, pengaturannya sudah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP, sehingga apabila tidak ada alasan/keadaan sebagaimana yang disyaratkan UU tersebut, hakim tidak perlu mengundurkan diri dari mengadili suatu perkara.
6. Bahwa dalam Pasal 3 jo. Pasal 6 ayat (3) Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan di persidangan, Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan, sehingga apabila para pihak yang ada di persidangan menimbulkan kegaduhan, maka Ketua Majelis Hakim dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang membuat kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang.
7. Ke depan, Mahkamah Agung berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi demi menjaga marwah dan wibawa pengadilan Indonesia yang bermartabat serta menjaga kehormatan dan kewibawaan Hakim Indonesia dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan yang dijamin konsitusi.
Seperti diketahui, Razman Nasution berhadapan langsung dengan Hotman Paris Hutapea dalam sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, (6/2/2025).
Dalam kasus itu, Hotman sebagai saksi korban, sementara Razman berstatus terdakwa. Sidang tersebut berujung ricuh hingga majelis hakim memilih walk out dari ruang sidang.
Saat itu, Razman terlihat mendekati Hotman yang duduk di bangku saksi. Dia kemudian meletakkan tangannya di bahu Hotman. Aksi Razman inin pun memicu tim Hotman Paris Hutapea langsung bergerak cepat mengamankan sang pengacara. Dia pun dibawa keluar dari ruang sidang.
Selain itu, salah satu tim kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo, sempat terlihat menaiki meja persidanga. Dia tak terima melihat Razman di kerumuni pengawal Hotman dengan dalih mencegah aksi kekerasan dalam sidang.***