Implikasi Putusan MKMK jika “Ketua MK dan Hakim Terbukti Melanggar Etik”: PENCALONAN CAWAPRES GIBRAN TIDAK SAH, DAN PERKARA DIPERIKSA KEMBALI OLEH HAKIM MK YANG BERBEDA
Oleh: Dr. T. Mangaranap Sirait, S.H.,M.H.Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya selesai melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan (preliminary examination) atas semua pihak terkait dugaan pelanggaran etik Ketua MK dan hakim Konstitusi atas putusan blunder MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres. Perkembangan pemeriksaan MKMK ini memang perlu dikaji terus agar masyarakat […]