Terdakwa RE Minta Majelis Hakim PN Jaktim Hadirkan Pelapor di Persidangan
Britanasional – Terdakwa RE Barimbing meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk bisa menghadirkan saksi korban Samuel Jong.
Awalnya, kasus pengrusakan plang nama ini terjadi di lahan kosong Jalan Bambu Apus Raya RT008/RW01 Kelurahan Bambu Apus Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Atas kerusakan tersebut Samuel Jong melaporkan Barimbing ke Polres Metro Jakarta Timur. Selain itu, Haka Basuni dan Marcelinus Tinyu Werang disidang dalam berkas terpisah di PN Jaktim. Diduga kasus pengrusakkan plang nama Yayasan Jakarta Internasional Korean School terjadi pada 12 September 2022.
“Sudah jelas tadi saksi mengatakan ada dua plang papan nama, plang nama saya (Barimbing) ada plang nama Korea. Ada dua macam mangkanya meminta supaya saksi pelapor dihadirkan dengan membawa sertifikat dan surat ukurnya,” tegas Barimbing, Rabu (4/10/2023).
Kemudian, terdakwa Barimbing memaparkan akta dan persil dilokasi Jalan Bambu Apus tersebut merupakan milik kliennya. Kala itu, ia ditunjuk sebagai pengacara oleh kliennya.
Untuk itu, ia mengatakan letak plang papan nama berada di posisi yang berbeda. Lalu, Barimbing menandaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menghadirkan saksi utama pada pekan depan.
Namun, Wiwin Widiastuti Suparmo selaku JPU menerangkan bahwa saksi korban/pelapor Samuel Jong kini tengah berada di Korea.
Atas perbuatannya, Barimbing terancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihaknya akan melakukan konfirmasi tentang kehadiran pelapor di agenda sidang mendatang. ” Sekarang dia posisi sudah disana (Korea). Saya coba konfirmasi kesana ya pak,” ujar Wiwin.
Sementara, ketua majelis hakim PN Jaktim Wiyono menyampaikan terhadap terdakwa Barimbing untuk menuangkan perkara tersebut ke dalam nota pembelaannya. Ia juga menegaskan bahwa persidangan yang digelar ini bukan peradilan sesat.
Bahkan, majelis hakim menolak apa telah disampaikan oleh terdakwa terkait dengan proses penyidikan dianggap palsu. Wiyono menyarankan terdakwa Barimbing bisa menghadirkan ahli dalam perkara pengerusakan plang papan nama ini.
” Silahkan kalau tidak cukup dituangkan dalam pembelaan,” ungkap Wiyono.(Paulina)