Tersandung Kasus Pemalsuan WNA Asal Suriah Diadili di PN Jakarta Timur
Britanasional – Pengadilan Negeri Jakarta Timur Gelar Sidang atas nama terdakwa Malek Hafian Bin Abdul Kader warga negara Suriah, pria kelahiran Damascus ini di jerat pasal 263 ayat 2 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum Tutur Sagala, SH dan Ari Melando, SH.
Terdakwa sekitar Desember 2021 menghubungi biro jasa pengurusan dokumen Imigrasi untuk terbitkan Exit Only( EPO) atas pergantian sponsor penjamin dan kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di kantor Imigrasi kelas 1 TPI Jakarta Timur.
Terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek Bin Abdul Kader
melakukan tindak pidana, “barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.” yang dilakukan dan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut.
Surat Kuasa yang ditandatangani pada tanggal 08 Februari 2022. Setelah dilakukan pemeriksaan adalah non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan Elvina Agustia Cahyani alias Elvina Agustia alias Elvina Agustia Cahyani, S.H. pembanding (KT).
Akibat penggunaan surat palsu tersebut Terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek Bin Abdul Kader mendapat keuntungan berupa penerbitan EPO dan KITAS baru yang dipergunakan untuk mengakhiri sepihak status Direktur Produksi perusahan PT. HIKMAT FASHION lalu Terdakwa dapat mendirikan perusahan Garmen miliknya sendiri.
Akibat perbuatan Terdakwa saksi Hikmat selaku Direktur PT. Hikmat Fashion mengalami kerugian materiil Rp. 246.960.715 (dua ratus empat puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima belas rupiah) dan $4.650 (Empat ribu enam ratus lima puluh Dolar), karena harus mencari dan menghairing Direktur Produksi baru yang berdampak terhambatnya proses produksi dan kerugian Imateriil diantaranya.
Terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek Bin Abdul Kader menghubungi supplier PT. HIKMAT FASHION seolah-olah masih bekerja di PT. HIKMAT FASHION.
Terdakwa menarik karyawan PT. HIKMAT FASHION untuk bergabung dengan perusahaan barunya. Terdakwa mengaku bahwa perusahan baru miliknya merupakan cabang dari PT. HIKMAT FASHION.
Rusaknya reputasi saksi Elvina sebagai HRD PT. HIKMAT FASHION.Di luar persidangan terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek Bin Abdul Kader didampingi oleh memperjemah bahasa Arab ke bahasa Indonesia awak media di mendengar dan melihat penasehat hukum dan terdakwa fasih komunikasi dengan mengunakan bahasa Indonsia bahkan bersama para terdakwa lainnya, berbicara dengan bahasa Indonesia.
Persidangan di ketuai Abdul Rofik. SH. MH., hakim anggota Said Husein. SH.MH Dan Cita Cahyaning Tias.SH.MH. Sidang di tunda hingga 3 Januari 2023.(Lin)