Utang Piutang Berujung di Pengadilan
Britanasional – Kandasnya persahabatan karena utang piutang hingga berakhir di persidangan.
Adalah terdakwa RR yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Margareth dengan pasal 372 KUHP. Atas laporan Yanto Lumban Raja yang tak lain dan tak bukan merupakan sahabat karib terdakwa sendiri.
Bermula terdakwa RR pinjam uang sebesar Rp. 205.000.000. untuk modal kerja, Ditransfer melalui rekening atas nama istri pelapor Mega Surya Parulian disinyalir seorang Jaksa. Dengan mendapat keuntungan 10% paling lama 1 bulan sejak modal diserahkan.
Kemudian ditanggal 11 Februari 2020 untuk kedua kali transfer senilai Rp.135.000.000. Dari rekening an.Mega Surya Parulian ke rekening CV. ARITA GEMLANG. terjadi keterlambatan pembayaran keuntungan karena pandemi Covid 19, dimana sebelumnya RR sudah membagi keuntungan di bulan Mei,Juni, Agustus 2020.
Atas perkara ini pelapor merasa dirugikan sebesar Rp.232.000.000.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana.
Penasehat Hukum terdakwa Hendry Noya SH. MH dan Rekan, Akan lakukan jawaban/ esepsi terhadap surat dakwaan jaksa penuntut Umum.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dipimpin oleh hakim ketua majelis M. Djohan Arifin SH, dengan anggota Ardi, SH, MH. Dan Tri Yuliyani.(Lin)